Pada 2021, Global transfer gagal mengembalikan uang Yuliana dan Limi. Masing-masing kehilangan lebih dari Rp 2 miliar.
“Pada saat itu rasanya mau mati bunuh diri. Kita kumpulin duit sedikit demi sedikit keringat dan darah kita. Kita berjuang di sini untuk dua anak kami.” cerita Yuliana yang sudah 17 tahun tinggal di Amerika Serikat.
“Itu semua hasil jerih payah bekerja di Amerika selama 24 tahun,” kata Limi yang berniat kirimkan uang tersebut untuk bantu keluarganya di Tanah Air.
Libatkan FBI, Diekstradisi dari Singapura
Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menangkap Francius Marganda melalui proses ektradisi saat ia berada di Singapura. Berdasarkan keterangan Konsulat Jenderal RI New York kepada VOA, Marganda tengah bersiap pulang ke Tanah air dari Singapura.
“Awalnya kami dapat informasi dari KBRI Singapura bahwa Pak Marganda ini akan diekstradisi ke New York 9 November 2023. Kemudian ia didakwa di depan hakim tanggal 13 November 2023,” ungkap Wanry Wabang, Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York saat ditemui VOA.
KJRI New York menyebut, meski berstatus terdakwa namun Marganda masih berstatus WNI yang berhak mendapat perlindungan hukum dari konsulat, “Sebagai WNI pak MArganda masih mendapatkan hak konsuler, misalnya hak untuk didampingi pengacara dan pemberian keperluan sehari-hari untuk di penjara.”





