Seorang WNI di AS Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Rp361 miliar

Gedung Pengadilan Distrik Timur New York di Brooklyn tempat kasus Marganda disidangkan, 14 Desember 2023. (Foto: Rendy Wicaksana/VOA)
Gedung Pengadilan Distrik Timur New York di Brooklyn tempat kasus Marganda disidangkan, 14 Desember 2023. (Foto: Rendy Wicaksana/VOA)

Francius Marganda, 41 tahun, dikenai 16 dakwaan terkait penipuan, pencucian uang dan tuduhan konspirasi terhadap mayoritas warga negara Indonesia (WNI) di New York senilai hingga Rp361 miliar.

Berdasarkan rilis dari Kantor Kejaksaan New York, Marganda diduga melakukan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021 dengan ratusan korban investor yang menetap di lebih dari 12 negara bagian termasuk New York dan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payah mereka kepada rekan senegaranya dari Indonesia yang ternyata adalah penipu yang jahat. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema ponzi klasik untuk menipu mereka hingga jutaan dolar untuk keuntungan pribadinya,” kutipan Breon Peace, jaksa Kantor Distrik Timur New York dalam rilisnya kepada pers.

VOA menemui Yuliana Hasan, korban kasus investasi bodong yang bermukim di Kota New York. Yuliana sehari-hari bekerja di sebuah binatu di kawasan Queens. Melalui salah satu program investasi bodong Marganda, Global Transfer, Yuliana sempat raih untung di awal investasinya.

“Wah interest (bunganya-red)-nya tinggi banget bisa lebih dari 50 persen! Awalnya kita masukin $2.500, kita dapat balik sampai $4500,” ujarnya kepada VOA. Keuntungan yang menggiurkan ini membuatnya terlena untuk lanjut berinvestasi dan melipatgandakan jumlah uang yang diinvestasikan.

Limi, korban lain yang VOA temui, berinvestasi bersama dengan Yuliana. Kepada VOA ia menunjukkan dokumen bukti investasinya ke Global Transfer.

“Periodenya katanya tiga bulan, kalau kita invest (investasi) $5.000 baliknya 60 persen. Total kita dapat balik $8.000,” ujar Limi yang mengaku bekerja di dua tempat dalam sepekan untuk menafkahi keluarganya.

Total Views: 789

Pos terkait