Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun Kepulauan Riau menangkap 4 kurir narkoba, dua tersangka membawa sabu-sabu dengan cara menyimpannya dalam anus.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dan konferensi pers di Lantai II Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Minggu (28/1/2024) mengatakan, penangkapan empat kurir narkoba itu berawal pada Sabtu (27/1/2024).
Pada hari itu, sekitar pukul 07.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi adanya tindak pidana narkoba di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 laki laki, AW dan RS yang sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan tersebut sekitar 09.35 WIB.
Tak lama berselang, Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki, SA di parkiran pelabuhan yang sama.
Saat diinterogasi, salah satu tersangka, AW mengaku membawa 4 bungkus sabu-sabu yang disimpan di lubang anusnya. Sedangkan RS juga mengaku membawa 4 bungkus sabu-sabu yang juga disimpan di lubang anus.
“Sabu-sabu itu akan di bawa ke Kalimantan melalui Karimun. Dan dari hasil pengembangan, sabu-sabu yang hendak dibawa tersangka diperoleh dari Malaysia dengan sistem lempar dari seorang perempuan yang biasa dipanggil Ibuk (DPO) yang berada di Kalimantan,” tutur Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan, dan hasilnya pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, menangkap seorang laki laki mengaku bernama MS salah satu hotel di Kota Batam.
“Saat digeledah, anggota menemukan 4 bungkus sabu-sabu yang dibalut lakban berwarna hitam berada di bawah tempat tidur kamar hotel,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 paket sabu-sabu dibungkus lakban dengan berat kotor 700 gram, 4 unit ponsel, 4 sachet kondom, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar tiket kapal.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam