Militer Israel mengklaim sedikitnya 9.000 orang yang tewas dalam konflik hampir empat bulan itu adalah militan Hamas.
Para pejabat PBB telah menyatakan kekhawatirannya bahwa akan semakin banyak orang yang meninggal karena penyakit, dan setidaknya seperempat penduduknya menghadapi kelaparan.
Menjelang putusan tersebut, Marieke de Hoon, seorang profesor hukum internasional di Universitas Amsterdam, mengatakan bahwa menurutnya kemungkinannya kecil pengadilan akan membatalkan kasus ini karena batasan hukum yang harus diselesaikan oleh Afrika Selatan pada tahap awal ini lebih rendah daripada batasan hukum yang hendak diterapkan untuk memutuskan patut tidaknya tuduhan tersebut.
“Standarnya…bukan, apakah telah terjadi genosida, tapi standarnya lebih rendah,” katanya. “Apakah masuk akal bahwa ada risiko genosida yang akan menimbulkan tanggung jawab Israel untuk mencegah genosida?.”
Namun De Hoon juga tidak menyangka pengadilan dunia itu akan memerintahkan diakhirinya operasi militer Israel. “Tadinya saya kira mereka akan enggan untuk menyerukan gencatan senjata penuh, karena saya pikir mereka akan menyadari bahwa hal itu di luar kemampuan mereka saat ini,” katanya dalam sebuah wawancara telepon.
Langkah-langkah sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Tanggapan AS, sekutu utama Israel, atas perintah apa pun merupakan kuncinya, karena AS memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB dan dengan demikian dapat memblokir tindakan-tindakan yang bertujuan memaksa Israel untuk patuh.





