Jelang Nataru, BPOM Temukan 86 Ribu Produk Pangan Langgar Aturan

Seorang pria berbelanja di supermarket anak perusahaan jaringan supermarket Prancis Carrefour di Jakarta, 4 November 2009. (Foto: Ilustrasi/AFP)
Seorang pria berbelanja di supermarket anak perusahaan jaringan supermarket Prancis Carrefour di Jakarta, 4 November 2009. (Foto: Ilustrasi/AFP)

Sementara untuk pengawasan melalui siber, BPOM menemukan 17.042 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp30 miliar. BPOM telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut, antara lain dengan melakukan pembinaan dan peringatan kepada para pelaku usaha.

“Kemudian pemberian perintah kepada distributor untuk pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa,” tambah Rizka.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, BPOM dapat memaksimalkan pengawasan dengan memeriksa pasar-pasar tradisional. Sebab, menurut Sri, produk pangan tidak sesuai ketentuan dapat juga beredar di pasar tradisional karena produk pangan tersebut berbeda dengan industri yang sebagian besar mencantumkan masa berlaku.

“Kenapa fokus di retail, harusnya pasar tradisional juga dipantau. Bisa saja membeli di pinggir jalan kemudian kedaluwarsa. Nah ini komplain kemana,” ujar Sri Wahyuni kepada VOA, Jumat (22/12/2023).

Sri Wahyuni menambahkan BPOM juga dapat melanjutkan penelusuran terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan seperti izin edar. Sehingga produsen yang melanggar tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama pada tahun mendatang. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 614

Pos terkait