Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD dan Rencana Umum Energi Daerah.
Dalam rapat paripurna di Balairung Wan Seni Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023), DPRD Kepri menyetujui Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad hadir dalam rapat paripurna tersebut mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam menghasilkan dua perda baru ini.
Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.
“Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas,” kata Gubernur Ansar.
Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.
Perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berupa penambahan Perangkat Daerah baru yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.






