Kapolsek mengatakan, korban kemudian langsung melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polsek Kundur.
“Kami langsung tindaklanjuti, hasilnya ada laporan masyarakat tentang adanya laporan penemuan satu unit sepeda motor dan beberapa barang berupa dompet dan sweater yang sudah terbakar yang ternyata milik korban,” katanya.
Beranjak dari penemuan itu, pihaknya berhasil mengungkap identitas pelaku yakni NI. Ia diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Kundur.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa HP merk Oppo 16 dan uang ringgit serta rupiah milik korban,” ujar Kapolsek.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian itu diketahui untuk menembus HP yang telah digadaikan untuk kebutuhan bersenang-senang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (yra)
Editor: M Sarih





