Karimun,JurnalTerkini.id – Seorang pria berinisial S (29) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diringkus polisi, Sabtu (10/6/2023).
Pria tersebut diringkus polisi lantaran aksinya yang menikam mantan istri dan calon suami mantan istrinya.
Pelaku melakukan aksinya di rumah mantan istri di Batu Lipai, Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gideon Karo Sekali.
Kasatreskrim mengatakan, aksi penikaman yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi sakit hati karena tidak diizinkan bertemu anaknya.
Pelaku yang sakit hati lalu menikam mantan istrinya menggunakan senjata tajam dan mengenai badan sebelah kiri.
Calon suami mantan istri pelaku yang juga berada di lokasi kejadian lalu berusaha melerai, akibatnya ia juga ditikam pelaku di bagian perut.
“Akibat perbuatan pelaku, masing-masing korban mendapat luka satu tusukan,” kata Gideon.
Diketahui saat ini pelaku sudah digelandang dan dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Karimun, sementara korban dirawat di rumah sakit. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






