Hamdan berharap keluarnya imbauan tegas untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah dapat meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Karimun.
Baginya keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama dengan mematuhi aturan-aturan yang ada, termasuk untuk para siswa sekolah.
“Semoga adanya aturan untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa, dalam pencegahan ini tentu juga butuh perhatian serius dari orang tua agar dapat terus mengawasi anaknya,” ucap Hamdan.
Hamdan menambahkan saat ini tarif perjalanan untuk siswa tingkat SD sebesar Rp2 ribu dan tingkat SMP sebesar Rp4 ribu.
“Besaran tarif perjalanan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara sopir angkot dan pemerintah daerah,” ucapnya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






