Sopir Angkot di Karimun Sambut Baik Kebijakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sejumlah siswa di Tanjung Balai Karimun hendak naik angkot usai pulang sekolah, Rabu (7/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)
Sejumlah siswa di Tanjung Balai Karimun hendak naik angkot usai pulang sekolah, Rabu (7/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)

Hamdan berharap keluarnya imbauan tegas untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah dapat meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Karimun.

Baginya keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama dengan mematuhi aturan-aturan yang ada, termasuk untuk para siswa sekolah.

Bacaan Lainnya

“Semoga adanya aturan untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa, dalam pencegahan ini tentu juga butuh perhatian serius dari orang tua agar dapat terus mengawasi anaknya,” ucap Hamdan.

Hamdan menambahkan saat ini tarif perjalanan untuk siswa tingkat SD sebesar Rp2 ribu dan tingkat SMP sebesar Rp4 ribu.

“Besaran tarif perjalanan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara sopir angkot dan pemerintah daerah,” ucapnya. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 640

Pos terkait