Sophian mengatakan proses pemulangan terhadap kedua nelayan merupakan kewenangan dari KJRI di Malaysia yang berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri.
“Masalah tersebut ranahnya KJRI, bagaimana nanti kepulangannya. Walau dari keimigrasian tidak ada kaitannya, tapi mereka ini tetaplah warga negara kita,” kata Sophian.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengaku telah berkoordinasi mengenai kepulangan kedua nelayan tersebut.
“Salah satu nelayan adalah warga Karimun, proses pemulangan nanti dari KP3. Ditpolairud yang akan berkoordinasi,” katanya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






