Karimun (Jurnal) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melakukan perekaman data untuk keperluan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk siswa SMA sederajat.
“Perekaman data untuk e-KTP bagi pelajar siswa SMA dilaksanakan sejak pekan lalu dengan datang langsung ke sekolah-sekolah,” kata Kepala Dinas Kependudukan (Disduk) dan Catatan Sipil Karimun Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Muhammad Tahar mengatakan, perekaman data dilakukan bagi siswa kelas I hingga kelas III meski mereka belum wajib mengantongi KTP.
Perekaman data, menurut dia, meliputi rekam sidik jari, retina mata dan tanda tangan.
“Perekaman data e-KTP untuk siswa SMA merupakan instruksi Dirjen Administrasi Kependudukan. Ini bentuk pelayanan dengan sistem ‘jemput bola’,” ucapnya.
Ia mengatakan, setiap siswa yang telah direkam datanya, tidak perlu lagi merekam ulang saat hendak membuat e-KTP di kantor camat setempat.
“Mereka cukup cukup mengajukan permohonan karena data mereka sudah tersimpan dalam ‘database’,” ucapnya.
Berdasarkan data yang ia himpun, jumlah siswa SMA sederajat yang akan direkam datanya sebanyak 9.625 dari 32 SMA, MA dan SMK.
Ia berharap, perekaman data siswa dengan turun langsung ke daerah dapat mengoptimalkan penerapan e-KTP yang menerapkan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional.
“Kami juga memiliki prorgam menjaring warga yang belum memiliki e-KTP dengan mendatangi pusat-pusat keramaian atau dari rumah ke rumah. Petugas menanyakan kepada warga apakah sudah mengurus e-KTP atau belum, kalau belum diharapkan segera mengurusnya ke kantor camat setempat, tanpa dipungut biaya,” katanya.
Terkait akan berakhirnya pembuatan e-KTP secara massal pada Oktober ini, Muhammad Tahar mengatakan kemungkinan pengurusannya tetap tidak dipungut biaya.
“Saat ini pemerintah bersama DPR sedang menggodok perubahan Undang-undang No23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin penting dalam perubahan undang-undang itu adalah pengurusan e-KTP, termasuk juga kartu keluarga ditanggung oleh negara,” tambahnya. (antarakepri.com)





