Anambas, JurnalTerkini.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmatak Polres Anambas mengamankan dua tersangka tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tindak pidana asusila tersebut diduga terjadi Selasa (25/4/2023) sekira pukul 20.30 WIB di sebuah perkebunan.
Korban berinisial IS (14 tahun) berstatus pelajar yang telah dicabuli oleh 2 orang pelaku berinisial DI (20 tahun) dan AN (19 tahun yang bekerja sebagai nelayan.
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak Bripka Aidil Fitriko mengatakan bahwa, perbuatan bejat itu diduga dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Kronologis kejadian, pada Selasa (25/04/2023) jam 18.10 Wib salah satu pelaku berinisial DI menghubungi korban via telepon dan menanyakan posisi pelaku, setelah memberitahukan keberadaannya kemudian pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan.
“Namun korban menolak dengan alasan sudah malam, lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor dan membawanya, di perjalanan pelaku bertemu temannya AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan,” katanya.
Sesampainya di lokasi, pelaku berinisial AN yang terlebih dahulu berbuat asusila kepada korban secara paksa dan selanjutnya secara bergantian juga dilakukan oleh pelaku DI, setelah puas korban diantar pulang oleh kedua pelaku.
Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polsek Palmatak.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA. (rdi/rls)
Editor: Putri Permata Sari





