Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku MF membenarkan sepeda motor tersebut milik korban dengan bukti ciri-ciri adanya kaca yang pecah di bagian lampu depan sepeda motor
Pelaku MF, kata dia, lalu mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama pelaku lainnya berinisial Z.
“Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Z di rumahnya di Sungai Pasir Meral dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ucapnya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






