
“Atas informasi tersebut saya memeriahkan (Kapolsek Bandar Pulau-red) memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Purba untuk melakukan pengecekan informasi dimaksud dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama Kanit SPKT, piket penjagaan dan piket penyidik pembantu menuju PT. Sajo PLTA Asahan 3,” terangnya.
Setiba di Kantor PT Sajo PLTA Asahan 3 , Humas Bambang Eko menjelaskan bahwa lokasi Pencurian di PT. Wasa Mitra dan pelakunya beserta barang bukti sudah diamanakan oleh petugas BKO Koban 126 dan BKO Polres Asahan di Pos Security PT. Sajo Dusun III Desa Sabungan Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut kerugian yang dialami pihak PT. Wasa Mitra Engineering sebesar 15 juta,” kata AKP Surianto. (riz/rls)
Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Rusdianto






