Asahan, JurnalTerkini.id – Dua tersangka kasus pencurian AC atau pendingin ruangan di sebuah rumah kost milik Ingrid Saskita (32) di Jl. Wahidin, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ditangkap polisi, Jumat (17/2/2023).
Kedua tersangka masing-masing MS alias AK (42) warga Jalan SM Raja Gang Timbul Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat dan RK alias Ki (27), warga Jalan Kacang Perumahan Damai Asri Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH. SIK, MH, Sabtu (18/02/2023) mengatakan, awalnya kedua tersangka merusak pintu besi lantai satu, setelah itu keduanya naik ke lantai dua.
Di lantai dua ini, kedua tersangka mengambil 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 pk. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 3 juta.
Kapolres mengatakan, korban juga sudah diarahkan untuk membuat laporan terkait pencurian AC miliknya.
“Kini pelaku sudah kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(riz)
Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Rusdianto






