Oleh karena itu, pada hari ini juga dilantik fungsional guru berjumlah 114 orang dengan rincian; guru formasi 2014 berjumlah 2 orang, guru formasi 2019 97 orang dan guru formasi 2020 berjumlah 15 orang.

Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 11 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, menerangkan bahwa calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama satu tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional dengan angka keridit melalui pengangkatan pertama sebesar 0.
Oleh karena itu, PNS formasi 2021 yang dilantik dalam jabatan fungsional berjumlah 91 orang dengan rincian fungsional kesehatan berjumlah 65 orang dan fungsional teknis berjumlah 26 orang.
“Amanah ini kami letakkan di pundak saudara sekalian agar nantinya saudara mampu memberikan dampak positif kontributif yang senifikan baik terhadap diri sendiri institusi dan tentunya untuk masyarakat daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ini yang kita cintai ini,” katanya.
Paradigma PNS di masa lalu dan di masa sekarang, menurut dia, sudah berbeda jauh sejak bergulirnya reformasi birokrasi di masa sekarang aparatur sipil negara tidak boleh lagi bermental ingin dilayani tetapi harus melayani.
“Bagi PNS diberi tugas dan tanggung jawab dalam jabatan guru ditunjukkan semangat pengabdian yang tinggi disiplin dan selalu berkerja keras berusaha meningkatkan kualitas mengajar serta mutu pendidikan di sekolahnya agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang cerdas berakhlak mulia dan berdaya saing yang tinggi,” tuturnya. (Agus/rdi)
Editor: Rusdianto





