Urgensi “George Floyd Justice in Policing Act”
Mantan ketua DPR Amerika Nancy Pelosi lewat Twitter mendesak diloloskannya “George Floyd Justice in Policing Act,” yang sudah diloloskan DPR pada Maret 2021, tetapi tidak lolos di Senat.
“George Floyd Justice in Policing Act” digagas setelah kematian warga kulit hitam George Floyd di Minnesota dan Breonna Taylor di Kentucky pada 2020, karena penggunakan kekerasan secara berlebihan oleh polisi. RUU ini mengatur mekanisme penegakan hukum untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum oleh polisi dan menegakkan akuntabilitas kepolisian.
RUU tersebut mencakup kerangka kerja untuk mencegah dan memperbaiki profil rasial (racial profiling) oleh penegak hukum di tingkat federal, negara bagian dan lokal; serta membatasi penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan penggunaan “no-knock warrants” (tindakan menerapkan surat perintah pengadilan untuk menggerebek rumah atau penahan seseorang tanpa mengetuk pintu rumah), tindakan melumpuhkan tersangka pelaku dengan “chokehold” dan “carotic hold – dua teknik mencengkeram leher seseorang untuk menahan mereka, yang berpotensi membatasi pernafasan mereka.
RUU ini juga mengusulkan dibentuknya “Daftar Pelanggaran Polisi Nasional” (National Police Misconduct Registry) untuk mengumpulkan data tentang keluhan dan catatan pelanggaran polisi, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan praktik rutin menghentikan kendaraan dan penggeledahan.






