Nekat Curi Kotak Amal Belasan Masjid, Seorang Pria di Karimun Diamankan Polisi

Kapolsek mengatakan, usai diamankan pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak infaq di banyak masjid.

“Pelaku mengaku mencuri dengan alasan untuk kepentingan pribadinya sehari-hari,” katanya.

Bacaan Lainnya

17 Masjid yang menjadi sasaran pelaku pencurian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (yra)

Total Views: 294

Pos terkait