Kapolsek mengatakan, usai diamankan pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak infaq di banyak masjid.
“Pelaku mengaku mencuri dengan alasan untuk kepentingan pribadinya sehari-hari,” katanya.
17 Masjid yang menjadi sasaran pelaku pencurian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (yra)






