Diketahui, formulasi yang digunakan pada penetapan UMK Karimun mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Permenaker itu merupakan penyempurnaan dari PP No 36 tahun 2021 yang oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi saat ini.
UMK tersebut nantinya akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (yra)






