Ia menjelaskan bahwa kenaikan besaran UMK Karimun tahun 2023 itu, merupakan hasil usulan dari rapat yang digelar oleh Disnaker Karimun bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan dewan pengupahan pada 29 November 2022 lalu.
“Usulan penetapan besaran UMK Karimun tahun 2023 ini berdasarkan hasil kesepakatan dengan pertimbangan seperti faktor kesejahteraan para pekerja dan faktor keberlangsungan usaha, usulan ini lalu kita teruskan ke pak Gubernur untuk disepakati,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Ruffindy Alamsyah.
Ruffindy menambahkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada tiap perusahaan atas kenaikan besaran UMK Karimun tahun 2023.
“Ya kita langsung sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, besaran UMK Karimun yang baru ini sudah berlaku terhitung 1 Januari 2023,” ucapnya.





