Karimun,JurnalTerkini.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Kepulauan Riau pada tahun 2023 resmi naik menjadi Rp3.592.019.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah, Sabtu (10/12/2022).
“UMK Karimun resmi naik menjadi Rp3.592.019, hal ini dipastikan menyusul telah disepakatinya UMK tahun 2023 di tiap kabupaten dan kota di Kepri oleh pak Gubernur,” ujar Ruffindy.
Ruffindy mengatakan, UMK Karimun mengalami kenaikan sebesar Rp243.254 dibading UMK Karimun pada tahun 2022.
“UMK Karimun tahun lalu sebesar Rp3.348.765, artinya tahun 2023 UMK mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen,” katanya.






