Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Imigrasi Karimun

Sophian mengatakan, untuk pemilik paspor yang masa berlaku masih jangka waktu 5 tahun, tidak perlu lagi untuk melakukan perubahan.

“Apabila sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, perubahan dilakukan saat masa berlaku paspornya habis. Jadi tidak perlu melakukan perubahan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu (12 Oktober 2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

Total Views: 624

Pos terkait