Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Imigrasi Karimun

Karimun,JurnalTerkini.id – Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani, Jumat (14/10/2022).

Bacaan Lainnya

Sophian mengatakan, pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham RI nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa.

“Sudah mulai kami berlakukan sejak 12 Oktober 2022, sehingga untuk permohonan paspor masa berlakunya sudah 10 tahun,” kata Sophian, Jumat (14/10/2022).

Total Views: 622

Pos terkait