Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Imigrasi Karimun

Sophian mengatakan, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara untuk WNI yang masih dibawah umur atau berusia 17 tahun. Pemberian paspor biasa diberikan dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Bacaan Lainnya

“Aturan baru ini ketentuannya hanya untuk WNI yang sudah menikah atau berusia 17 tahun,” katanya.

Ia menjelaskan bagwa, untuk syarat dan biaya pembuatan paspor masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

“Paspor biasa biayanya Rp350 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019,” katanya.

Pos terkait