Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya, tabung gas, mesin ketam, velg lori, gunting besi, linggis, semen 5 sak, daun pintu, serta palu palu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (YRA)





