Residivis Pencurian Melancarkan Aksinya dengan Menggunakan Mobil yang Direntalnya

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya, tabung gas, mesin ketam, velg lori, gunting besi, linggis, semen 5 sak, daun pintu, serta palu palu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (YRA)

Total Views: 488

Pos terkait