Karena Menurut Wachid Baihaqi, perkawinan dini sangat tidak sehat, untuk itu melalui momentum ini berharap selanjutnya selalu bersinergi antara PA Tembilahan dan Dinkes Inhil dalam menurunkan angka pernikahan dini di kabupaten Indragiri Hilir.
“Kita (Pengadilan Agama-red) kalau tidak ada surat Dispensasi perkawinan dari Dinas Kesehatan, makan dapat menolak dan tidak menerima pengajuan para calon-calon yang ingin melaksanakan pernikahan,” jelasnya.
Terakhir dikatakan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, kedepannya mampu bersama-sama untuk mengkampanyekan kepada masyarakat dan orang tua bagi anak yang ingin menikah dini, sehingga mereka paham apa dampak buruknya menikah dini. (Abd)






