Dinkes Inhil dan Pengadilan Agama Tembilahan Kompak untuk Menekan Angka Pernikahan Dini

Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan merupakan syarat untuk menikah.

“Karena salah satu syarat untuk yang mau menikah harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas kesehatan, sehingga pasangan yang ingin menikah betul-betul dalam keadaan sehat, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kepala Pengadilan Agama Tembilahan ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melakukan hal tersebut, namun dengan cara yang berbeda, jadi agar lebih efektif dan betul-betul dengan pihak yang sudah berkompeten memberikan surat Rekomendasi dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sehingga Pengadilan Agama Tembilahan mampu menerima calon pengantin yang ingin menikah melalui surat Dispensasi perkawinan dari Dinkes.

“Harus ada surat kesehatan atau serangkaian dari Dinkes, dan itu sebenarnya bukan berlaku di Pengadilan Agama saja, akan tetapi juga berlaku juga di pengadilan negeri. bagi mereka yang melakukan perkawinan di bawah umur tapi di Inhil mayoritas muslim , sehingga banyak perkara dispensasi masuk di Pengadilan Agama Tembilahan,” jelas Wachid Baihaqi.

Pos terkait