Inhil, JurnalTerkini.id — Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Penandatanganan MoU tersebut adalah tentang pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalin perkawinan.
Penandatanganan kerjasama MoU tersebut langsung dihadiri Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pemungkas itu dilakukan di kantor Pengadilan Agama Tembilahan, di Jalan Sobroentas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumatt (29/7/2022).
Dalam sambutannya, PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pemungkas mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu merujuk surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 22 April 2022 nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, serta surat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, perihal tindak lanjut audiensi dispensasipPerkawinan dengan nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022.






