Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor di 10 lokasi, yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang.
“Tidak hanya mencuri sepeda motor, para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T,” jelasnya.
Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Dengan ini para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolres Bintan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antarmasyarakat satu dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri. (red/rls)






