Untuk tahapan pertama ini, kata dia, pelaksananya sepenuhnya di KPU pusat, termasuk masalah anggaran yang juga ditetapkan KPU pusat.
“Semua anggaran Pemilu berasal dari pusat,” kata Ahmad Sulton.
Tahapan berikutnya di 2022, seperti pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.
Tahapan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu di lingkungan Bawaslu ditandai dengan apel siaga yang juga digelar secara serentak oleh Bawaslu pusat.
“Tadi kami apel siaga secara virtual yang dilaksanakan Bawaslu pusat,” kata Nurhidayat seraya berharap tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar. (rdi)
Baca juga: KPU Karimun Kembalikan Rp5,3 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada





