Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang pria berinisial Hr (38) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan oleh polisi.
Pria tersebut diamankan lantaran telah menganiaya pria berinisial Ij yang merupakan mantan suami dari istrinya.
“Pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Ij yang merupakan mantan suami dari istrinya,” ujar Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Selasa (24/5/2022).
Kompol Qomarudin mengatakan, penganiayaan diduga berawal dari rasa kesal pelaku Hr yang melihat Ij sering berkunjung ke rumah menemui istrinya.
Adapun tujuan Ij menemui mantan istrinya tersebut diketahui untuk membahas penyelesaian soal hak asuh anak.





