“Korban sering berkunjung ke rumah mantan istrinya untuk membahas hak asuh anak dari pernikahan sebelumnya, hal ini yang membuat pelaku kesal dan melakukan pemukulan,” katanya.
Akibat dari pemukulan itu, kata Qomarudin, korban mengalami luka di kepala bagian kiri hingga mengeluarkan darah.
“Korban mengalami pendarahan di kepalanya karena dipukul dengan sebilah kayu oleh pelaku, dari kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke polisi,” katanya..
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (yra)
Baca juga: Orang Tua Berpisah, Dua Bocah Malang Ditelantarkan di Pelabuhan Karimun





