Inhil, Jurnalterkini.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, di halaman depan Kantor Kejari Jalan Prof. M. Yamin, SH NO.05, Tembilahan, pada Rabu (18/5/2022).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,015,84 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 0,54 gram, narkotika jenis pil extacy sebatak 13,5 butir.
Lalu rokok sebanyak 140 kotak, pakaian bekas 49 karung, kasur bekas 14 buah, parang 10 buah, mancis gas 15 buah, mesin fotocopy bekas 1 unit, mesin judi jackpot bekas 1 unit, handphone 82 unit, dan timbangan 14 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Rini Triningsih mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdapat dari 93 perkara yang ditangani.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dengan dirusak dan dibakar, lalu kemudian dikubur, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Kejari Inhil kepada awak media. Rabu (18/5/2022).






