“Adapun syarat bagi peserta untuk mengikuti vaksinasi booster yakni telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19 dan diutamakan bagi lansia, namun demikian, masyarakat yang belum pernah vaksin juga dapat memperoleh vaksin dosis pertama ataupun kedua,” jelas AKBP Tony Pantano.
Vaksinasi akan digelar pagi hingga siang hari. “Kita sudah sangat jelas hasil kajian beberapa lembaga dan ulama bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa,” katanya.
Terakhir, Kapolres Karimun mengimbau agar seluruh masyarakat kabupaten Karimun untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera vaksinasi bagi yang belum baik 1,2 dan 3.
“Bagi warga masyarakat yang hendak melaksanakan mudik tahun ini agar segera melaksanakan vaksin lengkap 1,2 dan 3 atau Booster,karena itu salah satu syarat untuk bisa melaksanakan mudik, together we are strong, bersama kita kuat,” tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. (rls)
Baca juga: Polres Karimun Pastikan Ketersediaan Sembako dan Minyak Goreng






