Tidak hanya itu, kata Bupati, penyelesaian persoalan tanah tersebut juga merupakan rekomendasi dari Ombudsman Kepri.
“Ombudsman mencari jalan tengah dan didapati solusi yang baik yang diterima baik pemilik tanah maupun pemerintah daerah, tahapannya juga sudah kita penuhi sampai akhirnya ganti rugi ini bisa dianggarkan dan dibayarkan,” kata Bupati.
Sementara itu, Rohmat selaku penerima kuasa pemilik tanah Atwie Carlia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karimun atas uang ganti kerugian tersebut.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah atas kerja samanya yang telah banyak membantu proses ganti rugi tanah kami,” ucap Rohmat.
Diketahui, tanah yang diganti rugi oleh pemerintah tersebut saat ini menjadi jalan masuk bagi wisatawan yang hendak berwisata di Pantai Pelawan dan menjadi lapak bagi para pelaku UMKM. (YRA)





