Pemkab Karimun Serahkan Uang Ganti Kerugian Tanah Warga di Pantai Pelawan

Bupati Karimun mengatakan, dana ganti rugi yang diserahkan bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2022.

Ganti rugi tersebut merupakan rangkaian tahapan yang sudah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap lahan milik Atwie Carlia.

Bacaan Lainnya

Dimana, Dinas PUPR Karimun melakukan peningkatan jalan menuju Pantai Pelawan dengan mengaspal ruas jalan yang sudah ada jalan existingnya diatas tanah milik warga tersebut pada tahun 2007 silam.

Sementara tanah yang diaspal oleh pemerintah daerah tersebut ternyata sudah dimiliki oleh Atwie Carlia sejak tahun 1990.

“Alhamdulillah, uang ganti kerugian kepada pemilik tanah sudah kita serahkan pada hari ini. Penyerahan ini sesuai peraturan yang telah ditentukan dan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Bupati Rafiq.

Pos terkait