Guna menindaklanjuti persoalan itu, Hasan menyebutkan bahwa Gubernur Kepri telah menyurati kembali Kementerian Perhubungan untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tersebut.
“Langsung ditindaklanjuti dengan kembali menyurati ke Kementerian, sebagai tindak lanjut pembukaan pintu wisatawan mancanegara di Kabupaten Karimun,” kata Hasan.





