Lanjut Kasi Pidsus, ketiga tersangka tersebut yakni berinisial Irwan Effendi selaku pengguna anggaran, Muhammad Rivai selaku PPTK dan Rosa selaku admin didalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan Kasi Pidsus, terdapat kerugian negara sebesar Rp428 Juta atas kasus ini.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas.
Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.





