Karimun, JurnalTerkini.id – Pelaku perjalanan melalui Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kini tidak diwajibkan untuk tes antigen atau tes PCR.
Hal tersebut dipastikan usai keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 yang menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
“Sesuai surat edaran yang baru saja keluar disebutkan bahwa tes antigen atau PCR sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan domestik,” ujar Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri, Rabu (23/3/2022).





