Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menahan Irwan Effendi, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Muhammad Rivai, Kepala Bidang GTK dan Rosa.
Ketiga pejabat Dinas Pendidikan Musi Rawas itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pungutan, dana Penguatan Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo membenarkan bahwasanya pada hari ini Senin, 21 Maret 2022, Kejari Lubuklinggau telah melakukan penahanan.
“Hari ini, kita (Penyidik-red) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. Dimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.” kata Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau.






