Kasus Covid-19 Melonjak, Gugus Tugas Karimun Kembali Lakukan Razia Masker

Jika sebelumnya pelanggar diperbolehkan memilih sanksi yang dijalani, seperti membersihkan sampah di lokasi operasi yustisi, atau memilih sanksi membayar denda. Yang yang dimana uang hasil denda para pelanggar tersebut nantinya akan dimasukkan ke kas daerah.

Namun kali ini petugas hanya memberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi operasi yustisi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Tejaria menjelaskan bahwa kembali dilakukannya operasi yustisi itu lantaran adanya lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian Omicron di Kabupaten Karimun.

“Kita tahu sekarang kasus Covid-19 sedang meningkat, sehingga operasi ini dilakukan dalam rangka upaya kita agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Diketahui, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karimun mengalami kenaikan signifikan selama dua pekan terakhir.

Karimun bahkan mencatat sebanyak 142 kasus aktif Covid-19 per tanggal 24 Februari 2022. (YRA)

Pos terkait