Oknum PNS di Tembilahan dan Rekannya Diamankan Polisi, Kasusnya Shabu

Dua tersangka kasus shabu yang diamankan Polres Inhil, satu di antaranya berstatus PNS di Tembilahan. (foto: Humas Polres Inhil).
Dua tersangka kasus shabu yang diamankan Polres Inhil, satu di antaranya berstatus PNS di Tembilahan. (foto: Humas Polres Inhil).

Inhil, JurnalTerkini.id – Satuan Narkoba Polres Inhil Polda Riau menangkap 2 orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 98,65 gram pada Minggu (7/11/2021) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang.

Dua pelaku itu berinisial HP (38) seorang laki-laki bekerja sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Kotabaru Keritang dan LTW (35) seorang perempuan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tembilahan Hulu.

Bacaan Lainnya

Selain itu diamankan barang bukti sebanyak 14 paket sedang dan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu.

Kronologis pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Dengan segera Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Hari Sabtu (6/11) malam diperoleh informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan keduanya,” kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Kamis (11/11/2021).

Total Views: 259

Pos terkait