Melalui KIHT, Pemkab Pamekasan Fasilitasi Industri Rokok Ilegal Alih Status Jadi Legal

Pamekasan, Jurnal Terkini – Pabrik rokok di Pamekasan memang banyak menyumbang pendapatan melalui bagi hasil cukai dan hasil tembakau, namun masih banyak lagi pabrik rokok yang tak berijin di wilayah Bumi Gerbang Salam ini. Jum’at, 17/9/21.


Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tetap berupaya agar seluruh pabrik rokok di Pamekasan ini berstatus legal. Hal itu demi mendorong wilayah bebas dari industri ilegal dan membantu pembangunan kabupaten Pamekasan.


Untuk memuluskan rencana tersebut, maka Pemkab Pamekasan akan melakukan percepatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.


Pembangunan KIHT tersebut dinilai sangat penting sebab Pamekasan  merupakan wilayah penghasil tembakau yang cukup besar.

Disamping itu, Pamekasan merupakan daerah dengan 60 pabrik yang mengantongi ijin operasi.


Menurut Achmad Sjaifuddin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Pamekasan, membeberkan bahwa keberadaan KIHT diharapkan bisa meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat Pamekasan.


Ia menambahkan bahwa Pihaknya kini tengah menargetkan akan membangun setidaknya 5-10 pabrik rokok. 


“Sesuai target KIHT, merupakan pelaku usaha rokok yang masih illegal untuk menjadi legal dan bermutu nantinya,” jelasnya.
Hingga kini pemkab terus berupaya agar pabrikan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam bisa segera mengurus perijinannya agar bisa mengembangkan usahanya secara legal.

Perlu diketahui bahwa tahun 2021 Pemkab Pamekasan ingin menuntaskan membangun infrastruktur dasar, dan pada tahun berikutnya baru akan difokuskan pada membangun pabriknya. (Fiki/Adv)

Total Views: 172

Pos terkait