Sambungnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
Satuan Pamong Praja memisahkan sub Pemadam Kebakaran gabung ke Badan Penanggulangan Bencana.
Terakhir Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral Tipe A menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro dan Energi Sumber Daya Mineral Tipe A.
Bupati Rafiq menjelaskan bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK ini sudah sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Karena untuk mengakomodir pembangun di tahun 2022 yang kita anggarkan mengaju kepada RPJMD kita, RPJMD ini dilaksanakan oleh OPD dengan SOTK kita yang baru, sehingga bisa matching dan terukur, untuk keselarasan LAKIP di mana outcome nya itu bisa diukur jika sudah selaras dengan RPJMD dengan SOTK yang ada,” jelas orang nomor satu di Karimun tersebut. (yra)





