Seorang Penjual Sijie Diciduk Polsek Tebing

Karimun (Jurnal) – Satuan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun menciduk seorang pria berinisial EM (51) di jalan Raja Oesman, Kapling karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian Sie Jie, Sabtu (14/4) sekira pukul 12.30 WIB siang tadi.

Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono menjelaskan bahwa penangkapan EM berawal dari laporan masyarakat sekitar tentang adanya tindakan perjudiaan di dekat permainan meja billiard di daerah Kapling.

“Anggota menuju ke lokasi yang dimaksud, dan memang benar ada praktek perjudian disana, lalu pelaku EM digeledah oleh anggota dan memang ada barang bukti ditangan pelaku,” jelas Budi saat dikonfirmasi.

Budi menyebutkan bahwa EM mengaku bahwa ia merupakan sebagai penjual Sie Jie.

“EM ini hanya sebagai penjual saja, nanti hasil penjualanannya disetorkan kepada bandarnya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas parasut warna merah muda, uang tunai sebesar Rp 1.199.00, Dua buah pulpen dan kertas untuk mencatat pembelian, tiga buah buku rekapan, satu ikat kertas yang sudah dipotong kecil-kecil, dan tiga lembar kertas yang bertuliskan angka.

Saat ini pelaku EM telah diamankan di Polsek Tebing untuk dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan kasus ini.

Total Views: 183

Pos terkait