Karimun (Jurnal) – Satres Narkoba Polres Karimun kembali menyelamatkan anak bangsa, karena telah membekuk 7 orang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis, di beberapa tempat yang berbeda.
Penangkapan ketujuh tersangka pelaku tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang warga, lalu pihak Satres Narkoba Polres Karimun langsung menuju lokasi untuk membekuk para pelaku tersebut.
“Awal mula kita mendapatkan informasi dari seseorang, lalu tim kami langsung menuju ke lokasi yang diinfokan, dan pada penangkapan pertama kita telah mengamankan 2 orang yakni RE (25) dan AN (27) di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tyas, Sabtu (20/1).
Pelaku RE langsung diinterogasi, dari hasil introgasi tersebut RE mengaku bahwa ia menyimpan alat hisap (bong) sabu di rumahnya, sementara untuk barang bukti berupa sabu, ia simpan di rumah rekannya NA, yang terletak di Kampung Suka Maju, Pengke, Meral.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap NA, tim telah menemukan 4 paket sabu ukuran kecil, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, beberapa bungkus plastik untuk memaket sabu, dan beberapa jenis handphone.
Menurut pengakuan dari tersangka pelaku, narkoba tersebut mereka peroleh MS, lalu tim kembali bergegas ke rumah MS untuk diamankan.
“Kita lakukan pengembangan, pada Kamis, (18/01) sekira pukul 16.30 wib kita langsung melakukan penangkapan terhadap MS dirumahnya di Jalan Bukit Tembak Meral,” tambahnya. Saat pelaku MS diamankan, MS mengaku bahwa ia masih menyimpan barang bukti di rumah kontrakannya, yang tertelak di Sei. Raya, Kecamatan Meral.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu yang disimpan dalam speaker, yang dimasukkan kedalam tas hitam, dan dilapis dengan tas berwarna abu-abu, satu timbanfan digital, handphone dan pelastik untuk membungkus sabu.
MS mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Malaysia, yang dibawa melalui Pelabuhan Internasional TBK, dengan harga Rm. 8000.
“Kita lakukan pengembangan, ternyata MS menyebarkan BB tersebut kepada TH (27) yang berada di Prayun Kecamatan Kundur yang merupakan pegawai BUMN PT. Timah (Persero) TBK,” katanya Berdasarkan pengembangan, pada Jumat, (19/01) sekira pukul 08.30 wib TH (27) dan rekannya RA (30) yang saat itu sedang berada di perumahan komplek Timah Prayun nomor D73A Kecamatan Kundur.
“Awalnya dia tidak mengakui bahwa menyimpan BB tersebut, kita lakukan penggeledahan yang disaksikan kepala keamanan PT. Timah, kita temukan BB 1 buah alat hisap sabu, yang diletakkan dalam kotak dibelakang rumah, dan 1 buah kaca pyrex yang masih ada sisa pakai shabu yang dibungkus dengan uang Rp. 5.000 di gantung didalam kantong plastik warna putih,” ujar Nendra lagi. “
TH mengakui menerima BB tersebut dari MS, dan BB tersebut dibagikannya lagu kepada HK (35), sekira pukul 16.00 wib kita amankan HK dan saudaranya UG di rumahnya UG di Jalan Hang Tuah Kelurahan Ungar, HK mengakui BB tersebut dititipkan kepada UG, dan benar barang tersebut ia dapat dari TH,” tambahnya.
Dan dari tangan tersangka diamankan 1 unit handphone merk samsung, 1 unit handphone merk samsung lipat, lalu tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembanhan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan masa tahanan maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Polres Karimun kembali membekuk dua tersangka pengedar sabu





