Pamekasan, JurnalTerkini.id – Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid -19 terus dilakukan melalui sosialisasi, imbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Petugas gabungan dari Polres Pamekasan, kodim 0826 Pamekasan dan Satpol PP Pamekasan, Kamis (27/5/21) pagi menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, bertempat di area arek lancor sebelah Timur Jl. Jokotole Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, dalam gelar operasi yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan.
Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial.
“Diharapkan melalui Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat,“ ujar Kasubbag Humas Polres Pamekasan. (Fiki)






