BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Happy Five asal Malaysia Senilai Rp17 Miliar

Dari pembongkaran yang dilakukan, petugas Bea dan Cukai mendapati 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir.

“Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil diketahui sebagai happy five,” ucap Agus Yulianto.

Bacaan Lainnya

Untuk pengembangan lebih jauh, pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti.

Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.

Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba. Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.

“KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK nya beserta barang bukti sudah diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Agus Yulianto. (yra)

Total Views: 452

Pos terkait