Sementara itu kepada pemilik cafe, AKP Janpiter memberikan arahan yang sesuai dengan aturan bahwa tempat hiburan harus tutup paling lama pukul 22.00 Wib, hal ini sesuai dengan instruksi Gubsu tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19.
”Kita tidak melarang kalian buka usaha, tapi kalian harus mengikuti aturan yang ada dan tempat hiburan harus tutup paling lama pukul 22.00 Wib dan harus mengikuti Protokol Kesehatan,” tegasnya.
Dalam razia Cafe Abadi tersebut, Polsek Percut Sei Tuan juga mengamankan 2 (dua) unit Twitter, 2 (dua) unit Shopwaver, 1 (satu) unit Portable DJ, 11 (sebelas) botol Kamput, 4 (empat) botol Bir Putih, 2 (dua) botol Anggur Merah, 2 (dua) botol Mansion
Sementara pemain / Disc Joky Cafe Abadi, Agung Mulia (21) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan turut juga di bawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna dimintai keterangan dan Giat Ops Yustisi dan Pekat yang di laksanakan Polsek Percut Sei Tuan berjalan lancar dan aman.






