Asyik Pesta Sabu, Pasangan Pasutri Siri dan Rekan Dibekuk Polsek Kemuning

Pasutri siri dan rekannya ditangkap Polsek Kemuning saat pesta sabu.

“Untuk sementara pasutri ini pengguna, sementara K ini pemilik sabu. Semuanya masih kami selidiki,” tuturnya.

Kedua pasutri dan K tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

“Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut AKP Warno.

Diketahui saat hendak digrebek S dan K berusaha melarikan ddiri namun dengan cepat polisi dapat menangkap mereka, sementara YA sedang berbaring di atas tempat tidur.

“Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan barang bukti 1 alat hisap sabu, 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 650.000 dan 1 buah dompet warna hitam,” terangnya.

Total Views: 178

Pos terkait